Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sekretariat Kabinet Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pusat Pembinaan Penerjemah Sekretariat Kabinet (Pusbinter) menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024). (Foto: Humas Sekretariat Kabupaten/Rahmat)

Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sekretariat Kabinet menggelar kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman mendalam mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan memberikan pemahaman mendalam kepada pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah di pemerintah pusat dan daerah mengenai jabatan fungsional penerjemah,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Penerjemah, Sri Wahyu Utami.

Dijelaskannya pula, Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang mengembangkan jabatan fungsional penerjemah mempunyai peran penting dalam menyusun berbagai peraturan terkait pengembangan jabatan fungsional, antara lain penyusunan kamus kompetensi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, serta serta mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan akses terhadap pelatihan. penterjemah.

“Untuk melaksanakan amanah tersebut, Sekretariat Kabinet bersama para ahli penerjemahan dan akademisi dari berbagai instansi, lembaga dan juga dari perguruan tinggi telah menyusun standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah.” Reformasi, Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2024, alhamdulillah sudah ditetapkan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Kompetensi yang diatur dalam standar ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya. Sri juga menekankan pentingnya pemutakhiran peraturan mengenai jabatan fungsional penerjemah yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan jabatan fungsional penerjemah secara lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika perkembangan penerjemahan. profesi di Indonesia.

“Substansi yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini juga mencakup berbagai hal yang lebih lengkap dan komprehensif, antara lain ruang lingkup tugas penerjemah, penilaian kinerja, standar mutu hasil kerja, dan uji kompetensi fungsional penerjemah,” jelas Kapusbinter.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan jabatan fungsional penerjemah, tambah Sri, Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) juga terus mengembangkan sistem informasi berbasis web dan aplikasi E-JFP. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan penerjemah mengakses informasi terkini dan memberikan layanan pembinaan yang lebih efisien.

“Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah itu sendiri mengenai kebijakan jabatan fungsional penerjemah, kami memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi terhadap jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam meningkatkan kualitas layanan pengembangan jabatan fungsional penerjemah. Sri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan semangat dan semangat. “Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutupnya.

Sosialisasi Jabatan Fungsional ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ardiaty Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet antara lain Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Mita Aprianti, Kepala Biro Data dan Teknologi Informasi Pusat (Pusdatin) Hendri Prihandono, dan Asisten Deputi Bidang Naskah. dan Terjemahan (Naster) Yuyu Mulyani. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah, baik offline maupun online. (TGH/DNS)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat
Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek
Petunjuk Baru Menunjukkan “Miliaran Kebosanan” di Bumi Memicu Bangkitnya Kehidupan
Studi Baru Mengungkap Misteri Lokasi Makam Tionghoa Berusia 4.000 Tahun
Viral Koramil Keluarkan Izin Kerumunan yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Polisi, Komandan Ambil Tindakan!

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 04:46 WIB

Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat

Selasa, 4 November 2025 - 04:15 WIB

Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker

Selasa, 4 November 2025 - 03:44 WIB

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 November 2025 - 03:13 WIB

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 November 2025 - 01:09 WIB

Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek

Selasa, 4 November 2025 - 00:07 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Lokasi Makam Tionghoa Berusia 4.000 Tahun

Senin, 3 November 2025 - 23:36 WIB

Viral Koramil Keluarkan Izin Kerumunan yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Polisi, Komandan Ambil Tindakan!

Senin, 3 November 2025 - 23:05 WIB

Budi Arie Bantah Singkatan Projo 'Pro Jokowi', Rekaman Digital 2018 Sebenarnya Dia dengan Jelas Mengatakannya

Berita Terbaru

Headline

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 Nov 2025 - 03:44 WIB

Headline

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 Nov 2025 - 03:13 WIB

Headline

Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek

Selasa, 4 Nov 2025 - 01:09 WIB