NewsRoom.id -Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ibarat tanaman pagar pemakan tumbuhan karena melindungi para pemain judi online alias judol, sehingga praktik ilegal tersebut semakin marak di Tanah Air.
Demikian penilaian pengamat telematika Roy Suryo menanggapi kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi melalui siaran pers, Minggu 3 Oktober 2024.
“Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus judol yang semakin marak justru malah melindungi pelakunya. Ini yang disebut kegilaan, kata Roy.
Roy pun mendukung ketegasan Menteri Perhubungan Meutya Hafid yang memecat anak buahnya yang bergerak di bidang judol.
Padahal, kata Roy, bukan hanya ASN di Kementerian Komunikasi dan Teknologi, siapa pun yang terlibat di judol harusnya dipecat.
Termasuk para pejabat Komdigi, kata Roy.
Artinya, lanjut Roy, penyidikan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada mereka yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya.
“Aparat harus terus mengusut oknum Komdigi yang terlibat. Sebab, bisa saja terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate, kata Roy.
Sebab, kata Roy, ASN di tingkat bawah tentu tidak bekerja sendiri. Karena jika mereka melakukannya tanpa persetujuan atau “perhatian” atasannya, tentu mereka tidak akan berani.
Seperti yang sudah sering terjadi dan juga sudah menjadi rahasia umum, lanjut Roy, kasus perjudian biasanya ada pelindungnya.
“Mereka berani 'bermain' karena merasa 'aman dan nyaman' dan sudah ada '86' ke banyak pihak,” kata Roy.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus perjudian online yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 14 tersangka yang ditetapkan saat ini terdiri dari 11 orang Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan 3 warga sipil.
NewsRoom.id