Sosok Judol Komdigi Mafia 'T' Masuk Struktur Tim Pilkada PDIP, Aktivis Jelaskan Keputusannya

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dipanggil Tim Pramono Anung-Rano Karno terkait hoax tersangka mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T ', bagian dari tim sukses Pramono-Rano. Sosok 'T' diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, mantan komisaris BUMN PT HIN yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka polisi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PDIP geram dengan ucapan Budi Arie, mereka merasa difitnah. Teuku Afriadi, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Fitnah dan Hoax mengatakan, apa yang disampaikan Budi Arie terkait latar belakang sosok 'T' adalah sebuah fakta. Ia mengaku sudah melihat langsung bukti tertulisnya.

Faktanya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam komposisi dan struktur personel Tim Pemenangan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah PDIP, kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU, kepada wartawan. , di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP.

Saya merujuk pada keputusan tersebut. Sedangkan mengacu pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Susunan, Susunan, dan Kepegawaian Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020. 2024,'' ujarnya.

Surat ini terbit pada 18 Mei 2024 dan juga ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampirannya tertulis nama Zulkarnaen Apriliantoni sebagai anggota SK DPP PDIP. Berdasarkan bukti nyata tersebut, menurut Teuku, surat panggilan yang dikirimkan tidak sah dan mudah dibantah. “Saya sudah membaca isi Surat Keputusan DPP PDIP,” ujarnya.

Sosok Judol Komdigi Mafia 'T' Masuk Struktur Tim Pilkada PDIP, Aktivis Jelaskan Keputusannya

Sebelumnya, di Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi melayangkan surat panggilan kepada Budi Arie terkait hoaks tersangka mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial ' T', bagian dari tim sukses Pramono-Rano.

Somasi ini terkait pernyataan di media massa dan masyarakat yang menyebut tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' adalah Kepala Divisi Konten Media Sosial. “Tim Pemenang, Pramono Anung-Rano,” ujar Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenang. Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024) sore.

Menurut Bhirawa, pemanggilan tersebut disampaikan berdasarkan pemberitaan di media online tempo.co dan Ini.com. “Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi dan pernyataan yang Anda sampaikan kepada media dan masyarakat tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Bhirawa menyebut Budi Arie menyebarkan berita bohong dan disinformasi. Ucapan tersebut telah merendahkan dan mencemarkan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Sebab misinformasi dan berita bohong kini telah diliput, dikutip dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.

Melalui somasi terbuka tersebut, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal surat somasi ini dilayangkan yakni 11 November 2024, untuk segera mencabut dan mencabut segala pernyataan menyesatkan terkait tersangka mafia judi online Komdigi berinisial ' T'. yang merupakan Ketua Tim Pemenang Konten Media Sosial, Pramono Anung-Rano Karno.

Budi Arie juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas tindakan tersebut yang dimuat minimal di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar lokal yang beredar di Jakarta.

“Jika dalam jangka waktu yang ditentukan di atas kami tidak mengajukan permohonan sesuai somasi ini, maka kami akan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu,” kata Bhirawa.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penjualan Barang Mode dan Kulit LVMH anjlok 12%, menandakan perlambatan mewah yang lebih luas
Para ilmuwan menggunakan kriptografi untuk mengungkapkan rahasia keuntungan kuantum
Apakah suplemen depresi benar -benar berhasil? Ilmuwan menganalisis 64 produk populer
Oh Lord, 'Peacemaker' memiliki lagu Foxy Season 2 -nya
Pemerintah Kampung Manganga Jaya, Distrik Banjit: Hari Ini Didistribusikan Bantuan Makanan Provinsi Lampung (BBP) 2025, untuk 299 kpm
Ilmuwan terkejut dengan “sihir” Lunar Soil dalam studi tentang ruang bertahan hidup
Astronom menemukan planet seperti potensi bumi yang layak huni hanya 35 tahun cahaya jauhnya
Gugus Tugas Desa Sumber Sari, Distrik Banjit: Mendistribusikan Bantuan Padi Makanan (BBP) Provinsi Lampung 2025, untuk 172 kpm

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:17 WIB

Penjualan Barang Mode dan Kulit LVMH anjlok 12%, menandakan perlambatan mewah yang lebih luas

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:45 WIB

Para ilmuwan menggunakan kriptografi untuk mengungkapkan rahasia keuntungan kuantum

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:43 WIB

Apakah suplemen depresi benar -benar berhasil? Ilmuwan menganalisis 64 produk populer

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:09 WIB

Oh Lord, 'Peacemaker' memiliki lagu Foxy Season 2 -nya

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:07 WIB

Pemerintah Kampung Manganga Jaya, Distrik Banjit: Hari Ini Didistribusikan Bantuan Makanan Provinsi Lampung (BBP) 2025, untuk 299 kpm

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:34 WIB

Astronom menemukan planet seperti potensi bumi yang layak huni hanya 35 tahun cahaya jauhnya

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:03 WIB

Gugus Tugas Desa Sumber Sari, Distrik Banjit: Mendistribusikan Bantuan Padi Makanan (BBP) Provinsi Lampung 2025, untuk 172 kpm

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:58 WIB

'Predator' jatuh di San Diego untuk kejutan 'Badlands' Experience

Berita Terbaru

Headline

Oh Lord, 'Peacemaker' memiliki lagu Foxy Season 2 -nya

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:09 WIB