NewsRoom.id – IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang kini tengah didalami Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK ke penyidikan. panggung.
“KPK perlu mempertimbangkan proses pengusutan kasus ini,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Meski dalam pemeriksaan, Direktorat Gratifikasi Kaesang tidak terbukti menerima hadiah karena bukan penyelenggara negara. Namun bagi Praswad, KPK bisa melakukan pengusutan lebih dalam dengan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.
Ingat, pejabat negara terkait baik Presiden (Jokowi) maupun Wali Kota Solo (Gibran) tidak pernah melaporkan dan menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut, ujarnya.
Praswad memperkuat argumennya, dengan bukti dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dan e-Commerce Shopee terkait kerja sama UMKM. Ia menilai ada konflik kepentingan dalam menerima fasilitas jet pribadi Kaesang yang diberikan oleh terduga bos Sea Limited (Sea Group) Gang Ye atau bos Shoope.
Data dan informasi yang beredar menunjukkan adanya potensi koneksi dari pihak-pihak yang memfasilitasi Jet Pribadi, tidak hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden (Jokowi) namun juga kakak Kaesang sebagai Wali Kota Solo (Gibran). Dimana ada dugaan adanya usaha yang dilakukan. oleh penyedia jet di Solo. Apalagi diduga pemberian jet itu tidak hanya sekali tapi berkali-kali, bahkan terkesan rutin, jelas Praswad.
Mantan penyidik senior ini menilai unsur penerapan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kaesang Cs menunjukkan penerima gratifikasi dianggap suap dengan beban pembuktian ada pada penerima gratifikasi sesuai pasal. 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C.
Artinya, sah saja Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terhadap kasus ini, ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan jet pribadi yang dilakukan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukanlah sebuah gratifikasi.
Deputi Bidang Pencegahan menyatakan itu bukan gratifikasi, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2024).
Ghufron mengatakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan berpandangan Kaesang bukan penyelenggara negara dan telah berpisah dengan orang tuanya sehingga penggunaan jet pribadi tidak dianggap sebagai penerimaan gratifikasi.
Sementara terkait laporan yang disampaikan langsung Kaesang, Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara. Oleh karena itu, laporan Kaesang tidak bisa ditindaklanjuti.
Namun, kata Ghufron, penyidikan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet Kaesang yang ditangani Direktorat Pelayanan Pelaporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih terus berjalan.
“Bagaimana dengan laporannya? Tentu laporannya bukan untuk gratifikasi, melainkan untuk PLPM. “Ini sedang dalam proses peninjauan,” ujarnya.
NewsRoom.id