Masyarakat Bangka Belitung Desak Keadilan: Kembalikan Aon Demi Pemulihan Ekonomi

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, 21 Desember 2024 – Penahanan Thamron alias Aon, pengusaha timah asal Kabupaten Bangka Tengah yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, dinilai memperparah kondisi ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah kini menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Sebab sebagai daerah pengasil timah yang sudah berlangsung pulahan tahun, rata-rata masyarakatnya Babel sangat menggantungkan hidup mereka pada sektor timah.

Menurut warga Bangka Tengah, Lukman, sejak Thamron ditahan, sektor pertambangan di wilayahnya nyaris lumpuh.

“Perekonomian di Bangka Belitung beberapa bulan ini sangat buruk, bahkan selama Thamron di tahan, kami yang bekerja di bidang pertambangan sangat sulit dan rata-rata masyarakat masih bergantung mata pencarian dari hasil timah,” kata Lukman, Sabtu (21/12/2024).

Lukman berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mempertimbangkan kembali tuntutan terhadap Thamron yang mencapai 14 tahun penjara.

“Kami selaku masyarakat Babel khususnya Bangka Tengah, berharap kepada Jaksa maupun hakim dapat memikirkan lagi tuntutan hukum kepada Thamron dan kalau bisa Thamron dibebaskan dari jereratan hukum agar perekonomian Babel berjalan seperti sebelumnya,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Erfendi, warga Babel lainnya, yang merasa tuntutan 14 tahun terhadap Thamron sangat memberatkan.

Ia juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang disampaikan oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.

“Kami sebagai masyarakat merasa tidak adil jika hakim menuntut Thamron sampai 14 tahun dan kami meminta JPU dan hakim dapat memikirkan kembali tuntutan itu, kalau bisa kami berharap Thamron dikembalikan lagi ke Babel agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat kembali sejahtra,” kata Erfendi.

Dede Adam, warga Bangka Selatan, menilai klaim kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero tidak berdasar dan justru merugikan Babel.

Selain itu katanya, yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan peraturan MA adalah Badan Keungan Negara (BKP).

“Saya menilai perhitungan itu tidak sesuai apa yang disampaikan Bambang Hero Saharjo, tentunya dengan perketaan beliau seperti itu dampak ekonomi di masyarakat Bangka Selatan khsususnya Babel sangat terpuruk sekali,” ungka Dede Adam.

Lebih lanjut dikatakan Dede Adam, dengan adany perkataan itu, tentunya para investor sudah barang tentu masuk ke Provinsi Bangka Belitung, lantaran Pulau kita di cap sebagai Pulau koruptor.

“Dengan perkataan itu, bukan hanya saja membuat investor takut masuk ke daerah kita, akan tetapi anak yang baru lahir pun, artinya sudah menyandang predikat koruptor akibat ulah perkataan satu orang,” tegasnya.

Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo juga diduga sudah pernah melakukan kesalahan dalam proses analisis dampak lingkungan salah satu perkebunan sawit Grup Falma. Dengan tersangka Surya Damadi dan sudah jelas apa yang disampaikan Bambang.

Masyarakat Babel, khususnya Bangka Selatan, berencana menempuh jalur hukum untuk melawan klaim kerugian negara Rp300 triliun tersebut. Mereka juga menyerukan solidaritas untuk mendukung pembebasan Thamron.

“Kami sebagai masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Bangka Selatan sangat mengecam perkataan Bambang yang menyebut kerugian negara di kasus tata niaga timah Rp 300 triliun itu, dan kami pun meminta Thamron alias Aon dikembalikan ke Babel, akibatnya di Babel rawan pencurian dan kriminal meningkat disebabkan perekonomian Babel hancur,” tegas Dede.

“Dan kami pun mengajak seluruh masyarakat Babel mengajak dan menghimbau adanya upaya hukum menuntut Bambang Hero Saharjo,” tambah Dede.

Penulis : Louis BY

Editor : Nico Alp

Berita Terkait

5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil
Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno
Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan
Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025
Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar
UE Bergerak Untuk Mengakhiri Pembebasan Bea Cukai €150 Untuk Impor Bernilai Rendah
Hasil Luar Biasa: Dua Suplemen Murah Menjanjikan dalam Menyembuhkan Salah Satu Kanker Otak Paling Mematikan
Suplemen Harian Sederhana Dapat Membantu Meringankan Gejala COVID Jangka Panjang

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:53 WIB

5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 07:22 WIB

Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno

Selasa, 18 November 2025 - 06:51 WIB

Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan

Selasa, 18 November 2025 - 06:20 WIB

Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025

Selasa, 18 November 2025 - 05:49 WIB

Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 03:45 WIB

Hasil Luar Biasa: Dua Suplemen Murah Menjanjikan dalam Menyembuhkan Salah Satu Kanker Otak Paling Mematikan

Selasa, 18 November 2025 - 03:14 WIB

Suplemen Harian Sederhana Dapat Membantu Meringankan Gejala COVID Jangka Panjang

Selasa, 18 November 2025 - 02:12 WIB

394 Ribu Kendaraan yang Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apakah Anda Termasuk

Berita Terbaru