Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. serta Bupati. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga menghemat perjalanan dinas ke luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien dan selektif, yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai urgensi substantif dan selama tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul,” bunyi surat edaran pada angka 5.

Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah peserta jika ingin bekerja di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tugas Studi Program Diploma/Sarjana/Magister/Doktor/Pasca Doktor, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
B. Kurir Diplomatik/Penelitian Ahli Indonesia/Hosting/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
C. Misi Olah Raga, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan dengan membatasi jumlah pendamping.
D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
F. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
G. Forum Internasional lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi setempat.
H. Pembinaan/Pengawasan/Pemeriksaan/Tes Penerimaan Pabrik, jumlah peserta maksimal 3 orang.
Saya. Bantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Keamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
J. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping harus memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Pelatihan/Belajar Tiru, ​​jumlah peserta maksimal 10 orang.
aku. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
M. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerjasama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal kelompok kerja berbentuk kegiatan, dapat ditugaskan 2 orang per kelompok kerja yang tergabung dalam delegasi utama dari berbagai organisasi.
N. Upacara/Penghargaan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang. (ABD)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Terobosan baru dapat membawa hologram ke ponsel Anda
Setelah anak virtual, tidak ada alasan mengapa Nintendo tidak dapat memulihkan ponsel terbaiknya
Para ilmuwan mengungkapkan potensi pengobatan pertama dari jenis mereka untuk penyakit hati berlemak yang mematikan
Armada internasional berlayar dari Tunisia untuk memecahkan pengepungan Gaza
Bagaimana stres fisik mendorong sel kanker ke kondisi baru yang berbahaya
'Scary Movie 6' akan membuat semua orang lelucon
Vitamin D dapat membantu memperlambat penuaan, menemukan studi
IOF menghancurkan 1.600 bangunan perumahan, 13.000 tenda, mengungsi lebih dari 350.000 dalam satu bulan

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:49 WIB

Terobosan baru dapat membawa hologram ke ponsel Anda

Minggu, 14 September 2025 - 20:16 WIB

Setelah anak virtual, tidak ada alasan mengapa Nintendo tidak dapat memulihkan ponsel terbaiknya

Minggu, 14 September 2025 - 18:11 WIB

Para ilmuwan mengungkapkan potensi pengobatan pertama dari jenis mereka untuk penyakit hati berlemak yang mematikan

Minggu, 14 September 2025 - 17:10 WIB

Armada internasional berlayar dari Tunisia untuk memecahkan pengepungan Gaza

Minggu, 14 September 2025 - 16:08 WIB

Bagaimana stres fisik mendorong sel kanker ke kondisi baru yang berbahaya

Minggu, 14 September 2025 - 12:00 WIB

Vitamin D dapat membantu memperlambat penuaan, menemukan studi

Minggu, 14 September 2025 - 10:58 WIB

IOF menghancurkan 1.600 bangunan perumahan, 13.000 tenda, mengungsi lebih dari 350.000 dalam satu bulan

Minggu, 14 September 2025 - 09:56 WIB

Sweet spot for life kami lebih besar dari yang kami pikirkan

Berita Terbaru

Headline

Terobosan baru dapat membawa hologram ke ponsel Anda

Minggu, 14 Sep 2025 - 21:49 WIB