Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Mensesneg Terbitkan Surat Edaran Terkait Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. serta Bupati. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga menghemat perjalanan dinas ke luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur agar perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien dan selektif, yang hasil nyatanya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai urgensi substantif dan selama tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul,” bunyi surat edaran pada angka 5.

Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah peserta jika ingin bekerja di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Tugas Studi Program Diploma/Sarjana/Magister/Doktor/Pasca Doktor, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
B. Kurir Diplomatik/Penelitian Ahli Indonesia/Hosting/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan.
C. Misi Olah Raga, jumlah peserta maksimal sesuai permintaan dengan membatasi jumlah pendamping.
D. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
F. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
G. Forum Internasional lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi setempat.
H. Pembinaan/Pengawasan/Pemeriksaan/Tes Penerimaan Pabrik, jumlah peserta maksimal 3 orang.
Saya. Bantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Keamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
J. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping harus memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Pelatihan/Belajar Tiru, ​​jumlah peserta maksimal 10 orang.
aku. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
M. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerjasama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal kelompok kerja berbentuk kegiatan, dapat ditugaskan 2 orang per kelompok kerja yang tergabung dalam delegasi utama dari berbagai organisasi.
N. Upacara/Penghargaan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang. (ABD)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Klub Cukur Dolar Unicorn yang Jatuh Bertujuan Memulihkan Statusnya
Bayangan Lubang Hitam Bisa Mengungkap Batasan Teori Relativitas Einstein
Apakah Materi Gelap Dikendalikan oleh “Kekuatan Kelima” Rahasia?
Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi
Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi
Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Fisika Berusia 100 Tahun Untuk Melacak Pembunuh di Udara
Pil Sehari-hari Ini Dapat Mencegah Skizofrenia
Pekerja Tambang Merasakan Manfaat Layanan JKN Saat Berobat

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:04 WIB

Bagaimana Klub Cukur Dolar Unicorn yang Jatuh Bertujuan Memulihkan Statusnya

Rabu, 5 November 2025 - 20:33 WIB

Bayangan Lubang Hitam Bisa Mengungkap Batasan Teori Relativitas Einstein

Rabu, 5 November 2025 - 20:02 WIB

Apakah Materi Gelap Dikendalikan oleh “Kekuatan Kelima” Rahasia?

Rabu, 5 November 2025 - 19:31 WIB

Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Pil Sehari-hari Ini Dapat Mencegah Skizofrenia

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WIB

Pekerja Tambang Merasakan Manfaat Layanan JKN Saat Berobat

Rabu, 5 November 2025 - 15:23 WIB

Sahroni CS tetap menjadi anggota DPR, ini keputusan MKD sepenuhnya

Berita Terbaru

Headline

Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:31 WIB

Headline

Prabowo dinilai terlalu menonjolkan isu Whoosh-nya Jokowi

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:00 WIB