Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya menggelar rapat terbatas pada 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan DHE akan diterapkan secara keseluruhan 100 persen untuk jangka waktu satu tahun.
“Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) sedang menyiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau biasa biasanya dikenakan pajak 20 persen, tapi untuk DHE itu 0 persen,” kata Airlangga.
Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam pemanfaatan DHE. Menurut dia, eksportir bisa menjadikan instrumen penempatan DHE sebagai jaminan kredit rupiah dari perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Jika ingin menggunakan agunan kredit rupiah back to back, eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai back to back collateral kredit rupiah dari perbankan atau LPI untuk kebutuhan rupiah dalam negeri,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Menurut Airlangga, hal tersebut tidak mempengaruhi gearing ratio perseroan.
“Penyediaan dana dengan menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio atau debt to equity ratio. Dan perusahaan diharapkan mampu menjaga tingkat utang dibandingkan eksportir,” imbuhnya.
Sementara bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usahanya, Airlangga mengatakan bisa menggunakan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, eksportir juga dapat memanfaatkan swap valuta asing antara bank dan Bank Indonesia.
“Untuk swap valas antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mentransfer DHE valas milik eksportir ke dalam sell swap BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” lanjut Airlangga.
Selain itu, eksportir juga dapat menggunakan mata uang asing (valas) untuk keperluan pembayaran retribusi negara, pajak, royalti, dan dividen. Airlangga menjelaskan, penggunaan mata uang asing akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE.
Terkait kebijakan tersebut, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diterapkan mulai 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu BI, OJK, perbankan, bea cukai akan menyiapkan sistemnya, oleh karena itu nanti kami juga akan melakukan sosialisasi. kepada pemangku kepentingan,” tegasnya. (Sekretariat Presiden BPMI/ABD)
NewsRoom.id