Pemerintah memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan khusus pada barang dan jasa mewah. Selain barang-barang tersebut, tarif PPN barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN barang mewah disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Misalnya pesawat jet pribadi yang tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau dimanfaatkan oleh masyarakat kelas atas. Lalu kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Lalu rumah-rumah yang sangat mewah, nilainya di atas kelas menengah,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang masih diberikan pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, sudah termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kemudian dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Peningkatan bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menegaskan, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan sembako 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja bergaji sampai dengan Rp10 juta. per bulan, lalu gratis PPh bagi UMKM yang omzetnya kurang dari 500 juta per tahun, dan seterusnya. “Total nilai paket stimulus ini adalah 38,6 T (triliun),” imbuhnya. (Sekretariat Presiden BPMI/DNS)
NewsRoom.id