MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah.
Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan (dismissal) yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2) petang.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang membacakan putusan, mengungkapkan bahwa MK telah menangani 47 perkara PHPU, baik yang telah diputus maupun ditetapkan. Namun, terdapat tujuh perkara yang masih berlanjut ke tahap berikutnya, salah satunya Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berkaitan dengan sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung.
Selain itu, MK juga menetapkan kelanjutan PHPU untuk Pilkada Kabupaten Bangka Barat serta lima sengketa pilkada lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalil Kecurangan yang Diajukan Pasangan Erzaldi-Yuri
Dalam sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan gugatan dengan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.
Beberapa dugaan kecurangan yang disampaikan dalam permohonan mereka antara lain:
•Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.
•Ditemukan pemilih yang memberikan suaranya di TPS bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
•Dugaan pelanggaran ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Sidang Dipimpin Ketua MK Suhartoyo
Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dengan berlanjutnya sengketa ini ke tahap pembuktian, semua pihak yang berkepentingan akan menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat argumen masing-masing. Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 17 Februari 2025, sebelum MK mengambil keputusan final terkait sengketa Pilgub Bangka Belitung.

Penulis : Louis BY

Editor : Nico Alp

Berita Terkait

Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut
Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti
Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih
Update Skor Langsung India vs Afrika Selatan, T20I ke-5: Quinton De Kock Dorong India Dengan Langkah Mundur; SA Mencetak 50 Dalam 21 Bola
Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik
Viral Pengakuan Wanita Menikah dengan Ustaz yang Keluar dari Acara TV, Kesal karena Disorot karena Operasi Pembesaran Alat Kelamin
Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!
Savannah Guthrie Menjalani Operasi untuk Merawat Pita Suaranya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:38 WIB

Ribuan orang kehilangan aliran listrik di Rhode Island karena angin kencang dan hujan melanda wilayah tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:07 WIB

Kennesaw State vs. Western Michigan, peluang: Pilihan Myrtle Beach Bowl 2025 dari model yang telah terbukti

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:36 WIB

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:05 WIB

Update Skor Langsung India vs Afrika Selatan, T20I ke-5: Quinton De Kock Dorong India Dengan Langkah Mundur; SA Mencetak 50 Dalam 21 Bola

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sanju Samson menyelesaikan 8.000 lari T20 dan 1.000 T20I: Statistik

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:00 WIB

Kepala BGN Dinilai Tak Kompeten, Nol Empati di Tengah Bencana, Mundur Saja!

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:29 WIB

Savannah Guthrie Menjalani Operasi untuk Merawat Pita Suaranya

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:58 WIB

Travis Kelce bergabung dengan Taylor Swift di episode berikutnya 'The End of an Era'

Berita Terbaru

Headline

Serangan 24 Jam Trump untuk Memenangkan Pemilih

Jumat, 19 Des 2025 - 23:36 WIB