MK Terima Gugatan Pasangan Erzaldi Yuri pada Pilgub Bangka Belitung, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah.
Dengan diterimanya permohonan ini, MK akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan (dismissal) yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2) petang.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang membacakan putusan, mengungkapkan bahwa MK telah menangani 47 perkara PHPU, baik yang telah diputus maupun ditetapkan. Namun, terdapat tujuh perkara yang masih berlanjut ke tahap berikutnya, salah satunya Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berkaitan dengan sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung.
Selain itu, MK juga menetapkan kelanjutan PHPU untuk Pilkada Kabupaten Bangka Barat serta lima sengketa pilkada lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalil Kecurangan yang Diajukan Pasangan Erzaldi-Yuri
Dalam sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan gugatan dengan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.
Beberapa dugaan kecurangan yang disampaikan dalam permohonan mereka antara lain:
•Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.
•Ditemukan pemilih yang memberikan suaranya di TPS bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
•Dugaan pelanggaran ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Sidang Dipimpin Ketua MK Suhartoyo
Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dengan berlanjutnya sengketa ini ke tahap pembuktian, semua pihak yang berkepentingan akan menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat argumen masing-masing. Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 17 Februari 2025, sebelum MK mengambil keputusan final terkait sengketa Pilgub Bangka Belitung.

Penulis : Louis BY

Editor : Nico Alp

Berita Terkait

Rambut Beruban Mungkin Menjadi Rahasia Pertahanan Kanker Tubuh Anda
“Terapi Paling Efektif Hingga Saat Ini” – Pengobatan Baru Menghilangkan Kanker Kandung Kemih pada 82% Pasien
Sekda Aceh Besar Minta CPNS Menjadi Pengabdian Masyarakat yang Bermoral
Dari Job Fair, Zidan, pemuda bertubuh mungil, kini diterima bekerja di Transjakarta
Reformasi Lands di Prancis, Membuka Toko Paris Pertama
Metformin Obat Diabetes Populer Dapat Merusak Manfaat Olahraga, Studi Memperingatkan
“Mahasiswa Baru 15” Bukan Mitos: Ilmuwan Mengungkap Mengapa Hal Ini Begitu Umum
Duel Panas Alex Marquez vs Pedro Acosta Hiasi Sprint MotoGP Portugal

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:12 WIB

Rambut Beruban Mungkin Menjadi Rahasia Pertahanan Kanker Tubuh Anda

Minggu, 9 November 2025 - 05:41 WIB

“Terapi Paling Efektif Hingga Saat Ini” – Pengobatan Baru Menghilangkan Kanker Kandung Kemih pada 82% Pasien

Minggu, 9 November 2025 - 05:10 WIB

Sekda Aceh Besar Minta CPNS Menjadi Pengabdian Masyarakat yang Bermoral

Minggu, 9 November 2025 - 04:39 WIB

Dari Job Fair, Zidan, pemuda bertubuh mungil, kini diterima bekerja di Transjakarta

Minggu, 9 November 2025 - 02:35 WIB

Reformasi Lands di Prancis, Membuka Toko Paris Pertama

Minggu, 9 November 2025 - 01:33 WIB

“Mahasiswa Baru 15” Bukan Mitos: Ilmuwan Mengungkap Mengapa Hal Ini Begitu Umum

Minggu, 9 November 2025 - 01:02 WIB

Duel Panas Alex Marquez vs Pedro Acosta Hiasi Sprint MotoGP Portugal

Minggu, 9 November 2025 - 00:31 WIB

Penetapan nama Roy Suryo sebagai tersangka diduga untuk menutupi persoalan ijazah Gibran

Berita Terbaru

Headline

Reformasi Lands di Prancis, Membuka Toko Paris Pertama

Minggu, 9 Nov 2025 - 02:35 WIB