Newsroom.id, Jakarta – PT Timah Tbk (TINS) mengusulkan skema penjualan timah melalui sistem satu pintu yang dikelola langsung oleh perusahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025). Usulan ini disampaikan oleh Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro, yang menyebut skema tersebut sebagai langkah strategis untuk mendukung stabilitas harga dan meningkatkan kontribusi kepada negara.
“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penjualan timah melalui satu pintu oleh BUMN, dalam hal ini PT Timah. Dengan mekanisme ini, kami memiliki kemampuan untuk membantu menentukan harga komoditas serta memberikan kontribusi optimal melalui royalti, dividen, dan lainnya,” ujar Nur di hadapan anggota dewan.
Namun, usulan tersebut menuai tanggapan kritis dari Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). Ketua AETI, Harwendo Adityo, menyampaikan keberatan atas skema penjualan tunggal tersebut karena dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli dalam perdagangan komoditas timah.
“Dari AETI, kami menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami kurang setuju karena ada potensi praktik monopoli. Hal ini sebelumnya juga pernah dibahas di Komisi VI. Saat itu, salah satu alasan pembukaan ekspor timah oleh swasta adalah untuk mencegah monopoli,” jelas Harwendo saat ditemui usai RDP.
Ia menambahkan bahwa penerapan skema penjualan satu pintu melalui PT Timah akan membutuhkan perubahan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
“Kalau ingin mengubah skema menjadi satu pintu, tentu perlu revisi aturan dari Kementerian Perdagangan. Kami dari sektor swasta pada dasarnya siap mengikuti regulasi selama aturannya jelas dan adil,” ujar Harwendo.
Meski begitu, Harwendo menegaskan bahwa AETI tidak mempermasalahkan mekanisme ekspor, baik melalui Bursa Berjangka Komoditi maupun entitas BUMN seperti PT Timah, selama tidak merugikan pelaku usaha lain dan tetap dalam kerangka aturan yang berlaku.
“Sebetulnya mekanismenya mau lewat bursa, PT Timah, atau bursa milik PT Timah, tidak menjadi persoalan asalkan sesuai dengan regulasi dari Bappebti dan Kemendag,” tandasnya.
Skema penjualan satu pintu ini menjadi bagian dari strategi PT Timah untuk memperkuat tata kelola industri timah nasional. Namun demikian, implementasinya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Penulis : Louis BY
Editor : Nico Alp