Banjit, jaringan risalahpos ”
TEKAB 308 Kantor Polisi Banjit dan Polisi Regional Kanan berhasil mengamankan tersangka pelaku yang dicuri (pencurian oleh kekerasan) di jalan Bonglai Kampung Bonglai, distrik Banjit, Way Kanan Kabupaten. Jumat (08/08/2025).
Inisial KA (32) mencurigai domisili di desa Sekipi, distrik Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Jalan Kepala Kepolisian Kanan Adjunct Senior Komisaris Adanan Mangopang Melalui Kepala Kepolisian Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan bahwa kronologi insiden Curas diketahui pada hari Jumat, 27 Juni 2025 pada sekitar pukul 14.30 WIB, reporter an.
Reci yang mendengar berita itu terburu -buru ke lokasi dan kemudian memang benar bahwa reporter itu menemukan keduanya sudah berada di sisi jalan dan mengalami ketakutan.
Sepeda motor yang sebelumnya digerakkan oleh anak reporter dalam bentuk 1 (satu) unit sepeda motor hitam Honda vario dan 1 (satu) unit Black Infinix Hot50i HP telah dicuri atau dipaksa oleh 2 (dua) pria yang tidak diketahui.
Mode ini diduga menjadi pelaku, mengikuti anak yang melaporkan menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam dari distrik Ateng Bukit Kemuning ke Distrik Banjit Bonglai Road, setelah berhasil meluncurkan aksi kemudian para pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Baru, Bukit Kemuning District, North Lampung Regency.
Sebagai akibat dari kejadian, korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda vario hitam: B 3642 UWS dan HP Infinix Hot50i Black dengan nilai kerugian RP. 10. juta rupiah dan melaporkan insiden itu ke kantor polisi Banjit.
Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 di sekitar pukul 05.20 tim WIB TeKab 308 Presisi Polisi Banjit di tim cadangan tim Tekab 308 cara Polisi Kanan Precision menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan para pelaku di desa Sekipi, distrik Azung Tinggi, Distrik Lampung Utara.
Berdasarkan informasi ini, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dugaan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini para pelaku dan bukti telah diamankan di kantor polisi Mako Banjit untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk tindakannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimum 9 tahun penjara, “kata kepala polisi.
(Eka Saputra, Jaringan Risalahpos)
NewsRoom.id