– Penambangan tanpa izin seluas 4.000 hektar ditemukan di wilayah delineasi Ibukota Kepulauan (IKN) di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penemuan ini disampaikan Satgas Penanganan Kegiatan IKN.
Temuan itu diungkapkan Ketua Otoritas IKN Basuki Hadimuljono saat menyampaikan komitmennya menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di area delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025). “Penambangan ilegal atau tanpa izin telah menimbulkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” ujarnya.
Satgas Pencegahan Aktivitas Ilegal IKN akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN, dan memasang rambu larangan agar tidak ada pihak yang boleh melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.
“Segala aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan pengusaha pertambangan wajib melakukan reboisasi atau penanaman kembali di wilayah bekas pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Kaltim Kombes Dedi Suryadi mengatakan Polri juga mendukung kolaborasi melawan aktivitas ilegal di kawasan IKN. Menurutnya, kepolisian berkomitmen mendukung Otoritas IKN dalam menuntaskan penanganan aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota Indonesia tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan dukungannya terhadap seluruh program terkait pemberantasan kegiatan ilegal, serta mengimbau individu dan kelompok untuk segera mengurus legalitas usaha.
“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Ma'mun.
“Kami meminta masyarakat belajar bagaimana mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara sah,” ujarnya lagi.
Pemprov Kaltim juga siap berkolaborasi dalam memberantas kegiatan ilegal di IKN, kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Kedepannya, ia akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Otoritas IKN untuk membersihkan kawasan IKN dari penambangan liar dan aktivitas ilegal lainnya.
Satgas Pencegahan Kegiatan Ilegal mencegah dan menangani kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, antara lain penambangan tanpa izin, pembukaan lahan secara ilegal, pembangunan ilegal di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran-pelanggaran lain yang merusak lingkungan hidup dan tata ruang IKN.
NewsRoom.id









