– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional.
Ia menegaskan, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap audit, jual beli jabatan, bahkan proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Purbaya menyebut rangkaian kasus tersebut merupakan bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal.
Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi kasus daerah, pemeriksaan BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi hingga proyek BUMD fiktif di Sumsel. Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai, kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin. (20/10/2025).
Purbaya menegaskan, praktik korupsi di daerah menjadi penyebab utama kebocoran anggaran dan melambatnya pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyinggung berbagai kasus yang sebelumnya telah diusut KPK sebagai bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah.
BPK Periksa Kasus Suap di Meranti
Salah satu yang menarik perhatian Purbaya adalah kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kepulauan Meranti saat itu, Muhammad Adil yang ditangkap KPK pada 7 April 2023.
Dalam kasus ini, Adil diduga menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Adil dan Kepala BPKAD Fitri memberikan uang senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa.
Dalam putusan pengadilan, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Sedangkan Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
BPK Audit Kasus Suap di Sorong
Selain Meranti, Purbaya juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini melibatkan mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso bersama Kepala BPKAD Efer Segidifat dan jajarannya Maniel Syafle.
Ketiganya didakwa memberikan Rp. 450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022–2023.
Pihak BPK yang diduga terlibat, termasuk Kepala Kantor Perwakilan BPK Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing, disebut menerima uang tersebut melalui perantara bernama Abu dan David.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari pada April 2024, Yan Piet Moso divonis 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer dan Manuel masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Proyek Fiktif di BUMD Sumsel
Purbaya juga menyoroti praktik korupsi di BUMD Sumsel. Kasus ini diduga menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), perusahaan daerah pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api. Mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023.
Kasus ini bermula dari kerja sama PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batu bara. Pada periode 2020-2021, Sarimuda diduga membuat dokumen invoice fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Uang yang dikeluarkan atas dasar dokumen palsu itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarganya.
Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelanggaran tersebut melibatkan pelanggaran berbagai peraturan, antara lain UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, PP BUMD, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
Sorotan pada Reformasi Pemerintahan
Purbaya menilai rentetan kasus korupsi di daerah mencerminkan belum sepenuhnya efektifnya reformasi birokrasi dan pengelolaan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Dia menyoroti, masih ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya, Purbaya menekankan pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan keuangan daerah agar pembangunan berjalan efektif. Ia juga mendorong perbaikan sistem akuntabilitas publik agar praktik korupsi serupa tidak terus terulang.
NewsRoom.id