Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus disesuaikan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Memahami peraturan terkini dan titik rawan sangat penting bagi pengguna jalan untuk menghindari sanksi.
Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta
Saat ini, aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta pada hari kerja (Senin-Jumat), kecuali hari libur nasional. Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil hanya boleh melaju pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya. Harap ingat aturan ini tidak terjadi pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditentukan oleh pemerintah. Waktu pelaksanaan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sakit: 16.00 – 21.00 WIB
Pastikan untuk selalu mengecek informasi terkini mengenai perubahan atau penyesuaian peraturan yang mungkin terjadi, melalui sumber informasi resmi seperti website Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun media sosial terkait.
Titik Rentan Ganjil Genap Jakarta
Beberapa ruas jalan menjadi rawan karena sering digunakan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Beberapa contohnya meliputi:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Bagian dari Jalan HR Rasuna Said
Namun perlu diingat, daftar ini tidak terbatas dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu perhatikan rambu lalu lintas dan informasi terkini di lokasi. Penggunaan aplikasi navigasi dengan fitur ganjil genap juga dapat membantu menghindari pelanggaran.
Dengan memahami peraturan terkini dan titik rawannya, Anda dapat berkontribusi dalam kelancaran lalu lintas Jakarta dan terhindar dari sanksi. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











