KOTA ACEH – Beredar di media sosial (medsos) video yang memperlihatkan seorang anggota Polri melakukan catcalling atau sindiran terhadap seorang perempuan yang baru pulang dari senam Pilates di trotoar Jakarta. Akibat perilaku catcalling tersebut, oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob Polda Metro Jaya itu akhirnya harus berurusan dengan Propam.
Video tersebut dibagikan selebriti Tiktok Jessy Nirmala di akun Tiktok miliknya pada Selasa (28/10/2025).
Dari video yang dibagikan Jessy, terlihat wanita berambut pink itu awalnya baru saja pulang dari aktivitas pilates.
Jessy berjalan pulang dan melewati trotoar di Jakarta.
Kemudian di tengah jalan, Jessy berpapasan dengan sejumlah polisi pria yang sedang berkumpul.
Seorang polisi dari rombongan petugas juga melakukan catcalling.
Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual verbal yang terjadi di ruang publik. Tindakan tersebut berupa komentar, siulan, atau panggilan seksual yang bersifat mengancam atau merendahkan martabat manusia yang ditujukan kepada seseorang tanpa dikehendakinya.
Jessy segera mengeluarkan kamera ponselnya dan merekam petugas polisi tersebut.
Jessy pun mengonfrontasi polisi dan mengingatkan bahwa mereka adalah petugas berseragam yang wajib melindungi warga.
Heh, polisi main mata cewek, aku rekam di sini, kata Jessy dalam video yang diunggah Wartakotalive.com.
Saat mengetahui hal itu direkam, petugas polisi bertopi putih itu lari sambil meminta maaf namun tetap nyengir.
“Maaf kak, maaf kak,” ucap orang tersebut.
Jessy menjelaskan, dirinya kerap melintasi trotoar setiap kali pulang dari Pilates.
Jessy pun menyayangkan tindakan aparat. Apalagi pihak berwenang harus mampu menciptakan rasa aman pada fasilitas umum.
Diperiksa Propam
Belakangan diketahui, petugas polisi tersebut merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan petugas polisi tersebut sedang diproses.
“Yang bersangkutan telah diberikan tindakan disiplin oleh Rektor Sat Brimob Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Brigjen Ade Ary memastikan anggota polisi akan diperiksa lebih lanjut oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Selanjutnya proses pemeriksaan Hukuman Disiplin akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Rektor Sat Brimobda Polda Metro Jaya, tambahnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sadar dengan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Irjen Asep langsung memerintahkan jajaran Propam Bid Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti petugas polisi yang menjadi pelaku catcalling.
“Saya sudah minta kepada Ketua Propam untuk mengusut dan menindaklanjuti pemberitaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kapolda Metro belum menjelaskan lebih lanjut apakah anggota polisi tersebut sudah diperiksa.
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap membenarkan anggota polisi tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, yang bersangkutan sedang diperiksa terkait perbuatannya yang membuat korban mengunggah di media sosial.
“Masih dalam pemeriksaan pemeriksaannya. Kalau sudah selesai akan kami serahkan ke Divisi Humas Polda Metro Jaya,” kata Kompol Radjo.
NewsRoom.id








