Cara Cek Pembayaran Online dan Mudah

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh 300x600

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Jakarta. Pembayaran PKB yang tepat waktu menghindarkan Anda dari denda dan memberikan kontribusi penting bagi pembangunan daerah. Kabar baiknya, kini pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta semakin mudah berkat layanan online.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online

Ada beberapa cara mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online di Jakarta:

  • Melalui Website E-Samsat Jakarta : Kunjungi website resmi E-Samsat Jakarta (pastikan Anda mengunjungi situs yang benar dan terpercaya). Biasanya Anda akan diminta memasukkan nomor STNK dan nomor sasis kendaraan.
  • Aplikasi Cek Ranmor Jakarta : Download aplikasi Cek Ranmor Jakarta yang tersedia di Google Play Store (Android). Ikuti petunjuk untuk memasukkan data kendaraan dan mendapatkan informasi pajak.
  • SMS Info Pajak Kendaraan: Kirim SMS ke nomor yang disediakan Samsat Jakarta dengan format tertentu. Informasi mengenai format SMS dapat dicek di website resmi Samsat Jakarta.

Setelah memasukkan data-data yang diperlukan, Anda akan mendapatkan informasi mengenai status pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh temponya.

Pembayaran Pajak Kendaraan Online

Setelah Anda mengetahui jumlah pajak yang harus Anda bayar, Anda dapat melakukan pembayaran dengan beberapa cara:

  • Melalui ATM: Beberapa bank yang bekerja sama dengan Samsat Jakarta menyediakan layanan pembayaran PKB melalui ATM.
  • Perbankan Seluler: Bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi mobile banking bank yang Anda gunakan.
  • Perdagangan Elektronik: Beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran PKB.

Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran dengan baik sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Dengan kemudahan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda tidak perlu lagi repot mengantri di kantor Samsat. Manfaatkan layanan ini untuk menghindari denda dan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta!

Agensi Digital JetMedia

Contoh 300250

NewsRoom.id

Berita Terkait

DHS Memposting Video Menampilkan Lagu Populer di Kalangan Kreator Nazi
ATM Oleh Anthony Tony Melillo Membuka Toko Soho Sebagai Bagian Dari Reboot Merek
“Kami Salah” – Para Ilmuwan Menemukan Fenomena Tersembunyi yang Dapat Memicu Ledakan Kehidupan Laut
Misteri Lama Terpecahkan: Ilmuwan Menemukan Bagaimana Molekul Paling Penting dalam Kehidupan Memasuki Mitokondria
Inspirasi Resep Kuliner untuk Menu Sehari-hari
Aturan Pelabuhan Baru Berbenturan Antara Tiongkok dan Amerika Serikat
Fisikawan Menghidupkan Kembali Teori 'Simpul' Berusia 150 Tahun untuk Menjelaskan Misteri Materi-Antimateri
Gymshark dan Dick Melihat Kebajikan Satu Sama Lain dalam Kemitraan Toko

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:27 WIB

DHS Memposting Video Menampilkan Lagu Populer di Kalangan Kreator Nazi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:24 WIB

ATM Oleh Anthony Tony Melillo Membuka Toko Soho Sebagai Bagian Dari Reboot Merek

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:52 WIB

“Kami Salah” – Para Ilmuwan Menemukan Fenomena Tersembunyi yang Dapat Memicu Ledakan Kehidupan Laut

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:20 WIB

Misteri Lama Terpecahkan: Ilmuwan Menemukan Bagaimana Molekul Paling Penting dalam Kehidupan Memasuki Mitokondria

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Inspirasi Resep Kuliner untuk Menu Sehari-hari

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Aturan Pelabuhan Baru Berbenturan Antara Tiongkok dan Amerika Serikat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:16 WIB

Fisikawan Menghidupkan Kembali Teori 'Simpul' Berusia 150 Tahun untuk Menjelaskan Misteri Materi-Antimateri

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:14 WIB

Gymshark dan Dick Melihat Kebajikan Satu Sama Lain dalam Kemitraan Toko

Berita Terbaru

Headline

Inspirasi Resep Kuliner untuk Menu Sehari-hari

Jumat, 24 Okt 2025 - 05:49 WIB