– Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang anggota polisi berinisial S yang diduga meminjamkan dua pucuk senjata api milik Polda NTT kepada warga di Bali. Orang tersebut kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berjalan, kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Henry Novika Chandra di Kupang, dilansir Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Henry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan penguasaan senjata api kepada seluruh anggotanya. Dari pemeriksaan terungkap sejumlah senjata api aktif milik Polda NTT dilaporkan hilang.
Polda NTT segera membentuk tim gugus tugas untuk menelusuri keberadaan senjata tersebut. Henry tidak merinci jenis senjata yang hilang, namun mengungkapkan ada sekitar empat petugas polisi yang diduga terlibat dalam penjualan 10 senjata tersebut.
Dua pucuk senjata api yang dijual S ditemukan di Bali. Temuan ini diketahui setelah diidentifikasi Polda Bali dan dikembangkan oleh Divisi Propam Polda NTT. “Sejumlah senjata hilang pada tahun 2017 dan baru terungkap pada Oktober 2025,” kata Henry.
Sementara itu, Kabid Logistik Polda NTT Kompol Aldinan Manurung membenarkan 10 pucuk senjata yang semula hilang telah ditemukan dan diamankan. Aldinan menambahkan, senjata tersebut dipinjamkan kepada seorang WNI yang berada di Bali.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus mengungkap motif dan jaringan di balik penjualan senjata api ilegal tersebut.***
NewsRoom.id