– Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan data terkait aktivitas perjudian online. Berdasarkan data tersebut, pelaku perjudian online mulai dari anak sekolah dasar hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan perjudian online di Indonesia sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
“Judi online sangat memprihatinkan, data kami di Jampidum hampir 98% pelakunya adalah laki-laki, sebagian kecil perempuan. Dari segi usia ditargetkan 28-50 tahun, ada juga persentase tertentu anak-anak SD yang mendapat uang dari judi slot, yang mungkin hanya dalam jumlah kecil saja,” kata Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, sebagian pemain judi online berprofesi sebagai petani bahkan berstatus tunawisma.
Ia mengingatkan, judi online hanya menawarkan janji dan iming-iming manis. Dia bahkan membandingkan perjudian online dengan jebakan yang menyedihkan.
Oleh karena itu, Nana mengatakan Kejaksaan Agung akan turun ke lapangan, baik sekolah maupun berbagai tempat lainnya, untuk melakukan edukasi mengenai dampak negatif perjudian online.
Selain memberikan edukasi, Kejaksaan juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, termasuk penyitaan aset pelaku.
“Kita melakukan literasi, sebenarnya judi online itu bukan permainan, tapi jebakan yang membuat kita semua sengsara. Kalau ikut judi online tidak akan menang, akhirnya kalah sekali, dari judi online tidak bisa kaya, dari judi online tidak bisa sukses, hanya bandar saja,” ujarnya.
NewsRoom.id









