Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam persidangan. Iklan

Putusan ini hanya menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.



NewsRoom.id

Berita Terkait

CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi
Siapakah Sajid dan Naveed Akram? Tersangka penembakan di Australia didorong oleh 'ideologi ISIS'
Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan
Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya
Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali
Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:03 WIB

CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:31 WIB

Siapakah Sajid dan Naveed Akram? Tersangka penembakan di Australia didorong oleh 'ideologi ISIS'

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WIB

Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Berita Terbaru