Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan hakim Khairul Saleh dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam persidangan. Iklan

Putusan ini hanya menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran
Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius
Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan
Apakah Pola Makan Nabati yang “Sehat” Diam-diam Membahayakan Jantung Anda?
Ilmuwan Menemukan Trik “Perjalanan Waktu” untuk Membuka Kenangan Masa Kecil yang Hilang
Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan
Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?
Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Purbaya Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Whoosh: Ada Sedikit Kebenaran

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Ilmuwan Menemukan Penyakit Genetik Baru di Balik Kelemahan Otot yang Misterius

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Ilmuwan Mengatakan Makanan Laut Ini Dapat Membantu Membalikkan Penuaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Ketukan! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Apakah Pola Makan Nabati yang “Sehat” Diam-diam Membahayakan Jantung Anda?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Jaksa Agung Ungkap Data Penjudi Online, Anak SD, dan Gelandangan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Mengapa Memilih Sarjana Ilmu Kajian Al-Qur'an dan Tafsir di Era Digital?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Belajar Bersama dan Tumbuh Bermakna dengan MAHIR Homeschooling

Berita Terbaru