KOTA ACEH – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah keterlibatan ayahnya, Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan Pertamina. Menurutnya, kerja sama pihaknya dengan PT Pertamina merupakan urusan pribadinya.
Jadi kegiatan saya hanya sewa terminal BBM antara saya dan Pertamina. Usaha ini usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya, kata Kerry di Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
Kerry mengklaim kegiatan sewa guna usaha itu menguntungkan Pertamina. Menurut dia, nilainya mencapai ratusan miliar per bulan.
“Bisnis ini memberikan keuntungan yang besar bagi pertamina, sebagaimana saksi dari pihak pertamina dalam persidangan menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, pertamina memperoleh efisiensi hingga Rp 145 miliar per bulan,” ujarnya.
“Sampai saat ini terminal saya masih digunakan oleh Pertamina,” lanjutnya.
Sebelumnya, putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan di PT Pertamina. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersama empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
“Pernah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa Triyana Setia Putra.
Triyana menjelaskan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung kedua hal tersebut secara terpisah, namun total nilainya mencapai Rp 285 triliun
NewsRoom.id








