A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– A'wan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin membenarkan berita acara Rapat Harian Syuriyah PBNU. Risalah rapat mendesak KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Muhaimin menyayangkan risalah rapat telah beredar ke publik. Apalagi, kata dia, risalah rapat hanya untuk internal kelompok.

Masa macam apa itu, diskusi internal disebar sesuka hati kan, dan tidak hanya di channel-channel yang ada di lingkungan NU, sekarang beredar di seluruh WA,” kata Muhaimin saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, beredarnya surat tersebut merupakan bentuk manuver politik terhadap Gus Yahya. Untuk itu, dia meminta pihak-pihak yang menuding isu ini berhenti.

“Sepertinya ada kepentingan yang sedang melakukan konsolidasi pendukungnya, sehingga manuver seperti itu harus dihentikan,” kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin berbicara mengenai penyelesaian permasalahan di PBNU. Menurutnya, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga harus bertanggung jawab dengan mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.

“Ya dua-duanya simultan. Elit NU juga sedang berbenah. Salah satu contoh misalnya fatsunnya kurang bagus, Ipul (Saifullah Yusuf) harus mundur jadi sekjen atau menteri, supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rais Aam PBNU meminta Ketua Umum PBNU Gus Yahya mundur dari jabatannya. Permintaan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan kedua Wakil Ketua, Rai Aam memutuskan KH.Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, demikian bunyi petikan berita acara Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam Miftachul Akhyar PBNU, dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil pertemuan, kakak mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberi waktu tiga hari untuk melepaskan jabatannya.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi berita acara tersebut.

Diketahui, Rais Aam PBNU menggelar rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis 20 November 2025. Semula rapat dihadiri 37 dari 53 orang.

Berikut isi risalah Rapat Harian PBNU Syariah:

1. Rapat menilai mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional di Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber pembentukan kader tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat menilai penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kritik internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Persatuan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Pejabat, Perubahan Sementara dan Pendelegasian Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dilakukan secara terhormat terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang bersifat pencemaran nama baik. nama baik Persatuan.

3. Rapat menilai tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terindikasi pelanggaran terhadap hukum syariah, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Persatuan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta mempunyai implikasi yang membahayakan bagi keberadaan Badan Hukum Persatuan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan butir 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua orang Wakil Rais Aam.

5. Permusyawaratan antara Rais Aam dan dua orang Wakil Rais Aam memutuskan :

A. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

B. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama



NewsRoom.id

Berita Terkait

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun
LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi
Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman
Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya
Jokowi Tampil di Bloomberg New Economy Forum, Netizen Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran
Mengonsumsi Buah-Buahan Populer Ini Dapat Meningkatkan Kadar Pestisida dalam Tubuh Anda
Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia
Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh