KOTA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi pada tahun 2025, menyusul banjir besar dan tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2026).
Status darurat ditetapkan selama 14 hari, berlaku mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, untuk mempercepat penanganan bencana yang dalam sepekan terakhir terus memburuk.
Menurut Mualem, Pemerintah Aceh sudah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota, namun diakuinya kondisi di lapangan semakin kompleks.
“Dalam beberapa hari terakhir pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara dengan wartawan, ia mengatakan banyak akses transportasi yang lumpuh, termasuk putusnya jembatan jalur nasional Banda Aceh-Medan sehingga menghambat distribusi bantuan dan mobilisasi petugas.
Untuk mempercepat koordinasi, Mualem meminta Kapolda Aceh menyediakan helikopter untuk keperluan pemeriksaan di wilayah terpencil banjir.
Dalam sepekan terakhir, hujan deras yang mengguyur Aceh memicu banjir dan tanah longsor di wilayah pesisir pantai timur, pantai utara, bahkan dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terkena dampaknya, puluhan desa terisolasi, dan infrastruktur vital rusak.
Penetapan status darurat diharapkan dapat mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi, dan dukungan lintas lembaga untuk menghadapi bencana yang kini meluas di berbagai wilayah Aceh. ()
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











