– Keengganan menerima uang secara langsung menjadi alasan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) melibatkan adiknya untuk menerima uang hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Plt Deputi Pemberantasan dan Eksekusi Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Sugiri tak mau langsung menerima uang hasil korupsi.
“Dia nggak mau langsung terima. Jadi diteruskan ke kakaknya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Pada 7 November 2025, kata Asep, uang sebesar Rp500 juta diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kakak iparnya yakni Ninik (NNK).
Sedangkan uang hasil proyek RS Harjono Ponorogo sebesar Rp1,4 miliar diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui Ely Widodo (EPW) selaku adik Sugiri.
Jadi tidak langsung, dia lewati layering, pungkas Asep.
Pada Minggu, 9 November 2025 dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 4 dari 13 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku rekaman swasta Ponorogo. Rumah Sakit Daerah.
Dalam kasusnya, pada awal tahun 2025, Yunus mendapat informasi akan digantikan. Oleh karena itu, Yunus segera berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak tergantikan.
Pada Februari 2025, penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik selaku saudara atau ipar Sugiri.
Sehingga total uang yang diberikan Yunus di 3 klaster pembagian uang tunai tersebut mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Rp325 juta.
Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan menangkap 13 orang yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Transfer Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Sugiri.
Berikutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) sebagai swasta, Sri Yanto (SRY) sebagai pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) sebagai Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) sebagai pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) sebagai ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) sebagai ajudan Bupati Ponorogo.
Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali mengumpulkan uang tersebut.
Maka pada 7 November 2025, sahabat Yunus, Indah, berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan dana Rp 500 juta. Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Ninik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengamankan hal tersebut dalam OTT.
Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada tahun 2024, ada proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberi Yunus fee proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku Bupati dan ajudan Ely.
Tak hanya itu, Sugiri juga mendapat gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima Rp75 juta dari Eko (EK) sebagai pihak swasta.
NewsRoom.id









