– Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang diajukan Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan orang”.
Ucapan tersebut disampaikan Rebekah di tengah penguatan usulan penunjukan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Rebekah yang akrab disapa Mbak Ning menjelaskan, dalam negara demokrasi, setiap orang bebas mengutarakan pendapatnya.
Perbedaan pandangan, menurutnya, tidak boleh merusak prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.
Rebekah juga mengingatkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah secara resmi mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.
Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi mengakui dan menyayangkan 12 pelanggaran HAM berat mulai dari Aceh hingga Papua, kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ia mengatakan, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar. Padahal, menurutnya, pandangan Jokowi terkait pelanggaran HAM bisa saja berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Pandangan Anda mungkin berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi terhadap pelanggaran HAM berat sekalipun mungkin berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, kata Mbak Ning.
Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak masyarakat untuk berdiskusi secara sehat dan berdasarkan fakta.
“Tolong bersaing dengan data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya.
Diketahui, laporan tersebut disampaikan ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).
ARAH merupakan kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoax) di ruang publik.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politikus PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan orang,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pelapor membawa sejumlah bukti dari media terkait pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.
Tak hanya itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan tersebut tidak berdasar karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan jutaan orang.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan mendiang Presiden Soeharto melakukan pembunuhan jutaan orang?” dia menjelaskan.
Pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi palsu.
NewsRoom.id









