– Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu. Ia meminta Roy dkk tidak ditahan polisi saat menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025).
“Jadi kecuali tersangkanya ya. Jadi kecuali tersangkanya, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy mending di luar saja, lebih produktif dari pada ditahan. Makanya kita harus pastikan, tanggal 13 November tidak ada yang ditahan!” kata Refly pada acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak dilanjutkan. Apalagi, kata dia, penetapan Roy dkk sebagai tersangka tidak seharusnya dilakukan.
“Saya bilang, mau asli, palsu (ijazah), tidak layak diproses, landasannya konstitusi. Saya bicara hak menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis. Saya nyatakan hak memperoleh informasi dan menggali informasi,” ujarnya.
Jadi kalau kembali ke teori seperti itu, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Penerapannya tidak sesuai dengan UU ITE, imbuhnya.
Refly menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, dia menilai, Roy Suryo cs perlu dipastikan tidak ditahan saat pemeriksaan awal sebagai tersangka.
“Selamatkan tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan SP3,” kata Refli
NewsRoom.id









