Oleh: Hari Perdamaian LubisPemerhati KUHP (Kebijakan Hukum dan Politik Umum)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan proyek kereta kecepatan tinggi atau Whoosh. Pasalnya, “kasus ini masih dalam tahap penyidikan sehingga nama pihak-pihak yang diperiksa belum bisa diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut.”
Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'terampil' (skill) soal teknis prosedur, yakni KUHAP tidak secara tegas melarang penyidik menyampaikan keterangan di tingkat penyidikan (klarifikasi dan/atau penyidikan) mengenai nama-nama yang akan diperiksa.
Dan tentunya tidak terkecuali bagi penyidik KPK dan harus mematuhi asas keterbukaan yang termasuk dalam asas tata kelola pemerintahan yang baik yang berlaku bagi pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih lagi asas transparansi sebenarnya merupakan perintah sesuai dengan KUHAP, UU. Polisi dan Hukum. Tentang KPK Jo. Bertindak. Tentang TIPIKOR. Jadi, dari segi hukum, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya perlu memberikan inisial individu yang berstatus penyidik, terlepas dari dan karena alasan hukum, penerapan 'pola transparansi' KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan undang-undang. Mengenai Perlindungan Data Pribadi dan Hukum. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali informasi yang “menyentuh rahasia di bidang pertahanan negara”.
Selain itu, informasi terkait kasus whoosh sebenarnya sudah booming dan banyak didengar masyarakat, bahkan kuatnya sinyal adanya bau korupsi di PSN kereta cepat (woosh) semakin meningkat akibat pernyataan publik (secara implisit) yang datang dari Purbaya (Menteri Keuangan), termasuk komentar Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mantan ajudan setia Jokowi, yang kemudian beredar luas di beberapa artikel.
Sehingga tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sesuai aturan justru menimbulkan banyak tanda tanya masyarakat. Mengapa KPK menyembunyikan nama atau inisial saja?
Padahal sikap KPK itu berdasarkan 'prinsip kehati-hatian'. Tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami betul bahwa orang yang berstatus 'diperiksa dan diperiksa' sesuai asas praduga tak bersalah (KUHAP) bukanlah orang yang patut dinyatakan bersalah? Sekalipun kasus whoosh yang dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, namun terdakwa belum bisa dinilai bersalah.
Sementara itu, menurut masyarakat, tindakan KPK ibarat meniru “tebakan manggis” terhadap orang dan jumlah orang dalam daftar panggilan, namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan “cara menutup-nutupi publik”.
Saking banyaknya pihak yang menyebut sosok-sosok yang akan dipanggil KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani, dan Erick Thohir, kemudian jika dikaitkan dengan institusi, masyarakat memperkirakan oknum lain yang bakal diperiksa KPK adalah para petinggi Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, dan Kementerian Sekretariat Negara hingga menuju Senayan.
NewsRoom.id








