KOTA ACEH -Sejumlah dokumen dan barang bukti disita tim penyidik KPK saat menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kebutuhan penyidikan dan keterangan tambahan dari dokumen yang disita, kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu 2 November 2025.
Selain dokumen, tim penyidik juga menyita kendaraan roda empat.
“Penyitaan aset khususnya berupa kendaraan bermotor tentunya juga menjadi langkah awal yang positif bagi KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset nantinya,” pungkas Budi.
Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 29 Oktober 2025. Sebelumnya, KPK telah menahan 8 orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023, Haryanto sebagai Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024. 2024-2025.
Kemudian Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019, dan Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Gatot Widiartono sebagai Kasubdit Kelautan dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019-2024 dan Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Berikutnya Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











