-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan Rafi ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika ekstasi dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, kata Eko kepada wartawan, Senin 24 November 2025.
Total barang bukti ekstasi yang dibawa Rafi sebanyak 207.529 butir dari enam kantong. Tas-tas tersebut ditemukan berserakan di sekitar lokasi kecelakaan Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025.
Usut punya usut, ternyata Rari merupakan residivis kasus serupa pada 2013. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena 0,5 gram sabu.
“Yang bersangkutan merupakan residivis sabu seberat 0,5 gram yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2013,” jelas Eko.
Meski Rafi sudah ditangkap, penyidik Bareskrim Polri menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ratusan ribu butir ekstasi.
Sebelumnya pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Nissan
Mobil itu membawa beberapa tas. Tas-tas itu berserakan saat kecelakaan terjadi.
NewsRoom.id









