-Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik mobil berlabel dan tulisan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk mengangkut ayam dan babi.
“Saya sudah meminta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk melapor ke polisi, karena adanya penyalahgunaan nama dan merek BGN,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
“Kami pastikan mobil tersebut bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Tim Wakil Pengawasan dan Pengawasan (Tauwas), kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kendaraan tersebut milik Yayasan Fahasara Dodo Jamegawa Lasori. Hingga saat ini yayasan tersebut masih belum menjadi mitra SPPG.
Yayasan ini merupakan yayasan lokal yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG, namun hingga saat ini belum terverifikasi.
“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya belum memiliki hubungan kerja sama dengan BGN,” jelas Nanik.
Berdasarkan pantauan di media sosial, video viral tersebut diketahui direkam pada 24 Oktober 2025. Video tersebut kemudian diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah di laman Facebook, video tersebut kemudian menyebar ke beberapa platform media sosial.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nias Selatan, Sumut, telah bertemu dan mengonfirmasi langsung permasalahan ini dengan pemilik mobil.
Korwil kemudian meminta kepada pemilik untuk bertanggung jawab menggunakan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional sebagai atribut mobil, padahal mereka belum menjadi mitra BGN.
NewsRoom.id









