— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Aset-aset tersebut diamankan melalui rangkaian penggeledahan secara maraton selama empat hari, Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci, aset mewah itu ditemukan saat tim menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma.
Dari rumah YUM, penyidik juga menyita sejumlah barang bergerak, kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Aset yang disita antara lain sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua unit mobil mewah, satu unit Jeep Rubicon dan satu unit BMW.
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan bukan hanya untuk keperluan pembuktian, namun juga sebagai langkah awal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Penggeledahan rumah Yunus merupakan bagian dari serangkaian upaya pemaksaan yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Ponorogo.
Lokasi lain yang juga digeledah antara lain Departemen Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekretaris Daerah, rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, dan rumah tersangka pribadi Sucipto.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini, seperti dokumen penganggaran dan proyek, kata Budi.
Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan digali dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam konstruksi kasus tersebut, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.
Pertama, Yunus diduga memberikan suap senilai total Rp. 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan posisinya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.
Kedua, Yunus bersama Sugiri Sancoko diduga terlibat suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024.
Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp. 1,4 Miliar dari tersangka Sucipto untuk proyek senilai Rp. 14 miliar.
Yunus kemudian diduga menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Sancoko.
NewsRoom.id









