-Penolakan gelar pahlawan bagi Presiden ke-2 Soeharto juga datang dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pengurus Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Usman Hamid berpendapat, seorang pahlawan nasional harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keberanian moral hingga akhir hayatnya.
Jadi kalau dia meninggal dunia saat melakukan tindak pidana atau berstatus tersangka atau terdakwa, baik itu tindak pidana pelanggaran HAM, tindak pidana lingkungan hidup, atau korupsi, sulit untuk dipandang sebagai pahlawan, jelas Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 November 2025.
Hingga berakhirnya pemerintahan Soeharto, Usman menyoroti status yang belum selesai secara hukum.
“Soeharto meninggal saat setengah diadili oleh pengadilan karena kasus korupsi. Bahkan di Asia Tenggara, dia dianggap sebagai pemimpin terburuk di dunia,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, pahlawan sejati adalah orang yang mempunyai keberanian dan berani berkorban untuk orang lain.
Bagaimana Soeharto bisa disamakan dengan Gus Dur, Soeharto disamakan dengan Marsinah, pungkas Usman.
NewsRoom.id









