KOTA ACE – Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) banyak menemukan jawaban “tidak” saat menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) soal tata cara legalisasi ijazah. Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku selama masa perkuliahan hingga pencalonan Presiden Joko Widodo. Sidang perselisihan informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Hadir sebagai pemohon adalah koalisi pembongkaran ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sedangkan termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
“SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permohonan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.
“Tidak ada,” jawab responden.
UGM mengaku Jokowi sudah melegalkan ijazah, namun pihak kampus belum menuliskan SOP sejak masa studi Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019. SOP hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.
“Sampai saat ini sudah ada, sudah ada atau belum? Ada belum? Soal penanganan permohonan verifikasi ijazah, apakah belum ada aturannya?” Rospita bertanya.
“Kami yakin eh, dengan status Pak Jokowi bersama kami ya, ya Bu,” jawab responden.
“Ada ya? SOP tidak pernah ada?” Rospita bertanya lagi.
Perwakilan UGM menjelaskan, “Soal SOP ya, SOP dalam arti prosedural yang kita maksud sekarang ini, memang waktu itu belum ada.
Ketua panel kemudian mempelajari isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterimanya dinilai tidak lugas. Termohon mengatakan, buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sedangkan informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lainnya harus diminta ke fakultas.
“Jadi, apa yang ada di buku panduan itu? Misalnya soal masa belajar, apakah ada? Aturannya?” Rospita bertanya.
“Mohon izinnya. Iya. Di buku panduannya ada yang berkaitan dengan kurikulum,” jawab responden.
“Apakah ada kurikulumnya?” Rospita bertanya lagi.
“Ada yang berkaitan dengan putus sekolah,” jawab responden.
“KKN?” Rospita bertanya.
“Untuk KKN, kalau kita tidak bisa memastikannya, itu karena fakultas yang mengendalikan, nanti fakultasnya bisa kita jelaskan,” jawab responden.
Rentetan pertanyaan terus berlanjut hingga panel menyimpulkan banyak ketidakhadiran aturan. “Oke, periksa lagi ya, aturan pengadilan?” Rospita bertanya.
“Aku tidak tahu aturan pengadilan karena itu. Sepertinya tidak ada yang menangani data akademis kan…”
Penelusuran diakhiri dengan pengakuan resmi dari UGM bahwa pada periode 1980-1985 belum ada SOP legalisasi ijazah sesuai format yang diminta pemohon. “Ya, tidak ada SOP dalam bentuk SOP,” jawab responden menutup pernyataan.
NewsRoom.id









