KOTA ACEH -Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua guru di SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram.
Keduanya terlibat kasus dugaan pengumpulan dana komite sekolah yang menyedot perhatian publik.
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani Prabowo setibanya di Indonesia usai kunjungan kerja ke Australia pada Kamis, 13 November 2025 dini hari.
Keputusan rehabilitasi ini berdasarkan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah telah menerima informasi dan permintaan masyarakat terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Permintaan tersebut, kata dia, diajukan secara bertahap, baik langsung dari masyarakat, melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPR RI, hingga terakhir kepada Presiden.
“Selama seminggu terakhir, kami telah berkoordinasi meminta instruksi Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, kedua guru tersebut juga diajak bertemu langsung dengan Presiden.
Prabowo tampak menyambut keduanya dengan hangat, menyapa, berjabat tangan, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak dan nama baik mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penetapan rehabilitasi yang dilakukan Presiden menandai kembalinya kehormatan dan harkat dan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik.
Dan dengan dilakukannya rehabilitasi maka nama baik, harkat dan martabat kedua guru tersebut akan dikembalikan, kata Dasco.
Kasus ini bermula sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima pengaduan dari sepuluh guru honorer yang sudah sepuluh bulan tidak menerima gajinya.
Permasalahan tersebut terjadi karena nama guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi dasar pencairan dana BOS.
Sebagai solusinya, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan rapat dan sepakat untuk mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp 20 ribu dari orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya dikenakan satu iuran, sedangkan keluarga kurang mampu tidak diwajibkan ikut.
Namun perjanjian tersebut kemudian menjadi bermasalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru tersebut kini resmi dipulihkan.
NewsRoom.id









