-Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan perusahaan manufaktur ban terkemuka terkena dampak PHK massal.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengatakan serikat pekerja dan pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan, karena perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.
Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan digantikan pihak ketiga pada April 2026. Alasan perusahaan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi, kata Guntoro, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Guntoro, dalam poin-poin Perjanjian Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.
“PHK ini tidak hanya terjadi kali ini. Artinya tahun-tahun sebelumnya juga ada, tapi dilakukan dengan lancar,” kata Guntoro.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa permasalahan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro, dikutip dari RMOLJabar.
NewsRoom.id









