– Mahkamah Kehormatan Dewan Kehormatan (MKD) resmi memutuskan Sahroni Cs tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan, sebagian anggota DPR yang dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenakan sanksi masa tidak aktif terbatas.
Dari hasil persidangan, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio divonis tidak aktif sementara dengan jangka waktu berbeda.
- Ahmad Sahroni: tidak aktif selama 6 bulan
- Eko Patrio: tidak aktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach: tidak aktif selama 3 bulan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan, keputusan ini diambil karena para anggota dewan dinilai menjadi korban narasi video menyesatkan yang menampilkan mereka menari menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
Keputusan ini diambil dalam Musyawarah MKD pada tanggal 15 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, jelas Adang.
Isi lengkap Putusan MKD:
1. Menyatakan terdakwa pertama Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Meminta terdakwa pertama, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, dan menjaga perilakunya di kemudian hari.
3. Menyatakan tergugat pertama, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menyatakan terdakwa 2 Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.
5. Meminta responden 2, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat dan menjaga perilakunya di kemudian hari
6. Menyatakan terdakwa Nafa Urbach tidak aktif selama tiga bulan, terhitung sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai keputusan DPP Nasdem
7. Menyatakan 3 terdakwa Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan ketiga terdakwa Surya Utama telah diaktifkan menjadi anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
9. Menyatakan terdakwa keempat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum keempat terdakwa Eko Hendro Purnomo tidak aktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai putusan DPP PAN.
11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR.
12. Menghukum terdakwa kelima, Ahmad Sahroni, tidak aktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan sesuai putusan DPP Nasdem
13. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan.
Dengan keputusan tersebut, MKD menekankan pentingnya menjaga etika publik, profesionalisme dan kehormatan lembaga legislatif dalam sorotan masyarakat.
NewsRoom.id









