KOTA ACEH -Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang terkena rotasi adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025. Nurcahyo sebenarnya baru menjabat Direktur Pendidikan pada awal Juli 2025 alias sekitar empat bulan setelah menggantikan Abdul Qohar.
Meski terbilang singkat, masa jabatan Nurcahyo dipenuhi dengan terungkapnya beberapa kasus besar. Antara lain menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019-2022.
Berikutnya, ia menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit di sejumlah bank pelat merah.
Nurcahyo juga menetapkan delapan bank sebagai tersangka kasus serupa terkait kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Difabel, Nurcahyo sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Direktur Produksi Teknologi Informasi dan Intelijen di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Tak hanya itu, Nurcahyo juga menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id










