Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menanggapi beredarnya rancangan surat edaran berisi informasi terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Dia memastikan draf surat tersebut benar dan sah.

Hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah, kata Sarmidi dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Diakuinya, draf surat edaran tersebut memiliki kendala teknis. Jadi, surat edaran itu tidak bisa distempel secara digital menggunakan Digitalisasi Data dan Layanan (Digdaya) NU.

Makanya yang disebar adalah surat yang masih ada drafnya. Padahal surat itu benar dan sah, katanya.

KH Sarmidi menyampaikan surat edaran ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat PBNU Syariah pada Kamis 20 November 2025. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama tiga hari setelah berita acara ditetapkan.

“Karena sudah tiga hari berlalu, maka penting untuk menjelaskan SE tersebut, yang intinya SE tersebut menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua PBNU per 26 November 2025,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, dalam surat edaran tersebut disebutkan, selama jabatan ketua masih lowong, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi PBNU hingga diangkatnya Pj Ketua.

Nanti akan ada rapat di PBNU yang akan menentukan penjabat ketua umum, tutupnya.

Sebelumnya, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Pasalnya, dia mengaku sudah mendapat amanah memimpin selama lima tahun.

“Saya tidak pernah berpikir untuk mundur, karena saya mendapat amanah dari kongres selama lima tahun,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan akan menyelesaikan jabatan Ketua PBNU sesuai amanah yakni 5 tahun. Ia mengaku tak pernah terpikir untuk mundur.

“Saya mendapat amanah dari kongres selama lima tahun dan akan saya laksanakan selama lima tahun, Insya Allah saya mampu,” ujarnya.

Diketahui, Rais Aam PBNU meminta Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU. Permintaan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan kedua Wakil Ketua Rais Aam, diputuskan KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, demikian bunyi petikan berita acara Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil pertemuan, kakak mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberi waktu tiga hari untuk melepaskan jabatannya.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH.Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi berita acara tersebut.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda
Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat
Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu
Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat
Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan
Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?
Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador
Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?