KOTA ACEH -Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) yang menjatuhkan sanksi inaktif kepada politisi NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati ya,” kata Paloh usai acara Funwalk jelang HUT NasDem ke-14 di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025.
Paloh mengatakan NasDem sudah menonaktifkan keduanya terlebih dahulu. Namun hingga saat ini belum diputuskan apakah keduanya akan diganti dengan penggantian sementara (PAW).
“Sampai saat ini kami belum (melakukan PAW),” kata Paloh.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman tiga bulan tidak aktif kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal keputusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing pihak.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil persidangan lima anggota DPR nonaktif usai aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025.
Selain Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, MKD juga memvonis Eko Hendro Purnomo dari PAN empat bulan tidak aktif.
Sementara Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diangkat kembali menjadi anggota DPR terhitung sejak keputusan dibacakan
Agensi Digital JetMedia
NewsRoom.id











