– Polisi akan mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo cs. Kuasa hukum Jokowi menilai prosesnya sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebagaimana telah dijelaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkannya pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurut dia, pihaknya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi. Kasus yang sudah berjalan tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu seharusnya sudah memasuki tahap penetapan.
Rivai menjelaskan, pelaporan kasus tersebut oleh Jokowi bukan soal siapa tersangkanya. Namun langkah ini diambil untuk memulihkan nama baiknya atas isu dugaan ijazah palsu.
Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan dapat dikembalikan nama baiknya siapa tersangkanya, tidak perlu dikhawatirkan, katanya.
Ia menambahkan, sejak awal laporan, Jokowi tidak menyebut siapa pihak yang melaporkan. Sementara nama 12 terlapor yang muncul belakangan ini merupakan hasil pengembangan polisi selama mengusut kasus tersebut.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebut nama secara spesifik dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga memfitnah dirinya. Nama 12 terlapor tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
NewsRoom.id









