– Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana gugatan nomor 083/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Usai persidangan, kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, gugatan tersebut bermula saat kliennya meminta dokumen penyetaraan ijazah Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch kepada Kementerian Pendidikan Dasar. Diketahui, ijazah Gibran setara dengan sederajat SMA.
“Yang pertama adalah surat keterangan kelulusan setara kelas 12 di UTS Insearch Sydney, dan yang kedua adalah dokumen hasil penilaian Kementerian Pendidikan Dasar sehingga bisa diterbitkan surat kesetaraan,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Berdasarkan keterangan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dalam persidangan, kata dia, kementerian tidak bisa memenuhi permintaan Bonatua. Pasalnya, dokumen yang diminta Bonatua dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Namun, dia mengklaim informasi yang diminta Bonatua merupakan dokumen informasi publik.
“Kemendikbud sudah melakukan uji konsekuensi sehingga menjadi dasar mereka tidak menyerahkan (dokumen) ke Pak Bonatua,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Abdul, Kementerian Pendidikan Dasar dalam uji coba tersebut belum memberikan kepastian penilaian tersebut valid untuk menyamakan ijazah Gibran dari Sydney.
“Apakah hasil penilaian itu disampaikan hanya secara lisan atau nanti secara tertulis, itu yang akan kita uji pada uji coba berikutnya,” ujarnya.
NewsRoom.id









