– Isu kedekatan Aura Kasih dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini menyeret nama pelantun lagu Mari Bercinta itu ke pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank daerah.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Sebelumnya, KPK juga memeriksa seleb Instagram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kemungkinan pemanggilan Aura Kasih sepenuhnya ditentukan oleh temuan awal penyidik. Menurut dia, setiap pemanggilan saksi harus berdasarkan keterangan dan bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan, khususnya terkait kasus Bank BJB, tentunya berdasarkan keterangan atau bukti awal yang dimiliki penyidik. Dari situ penyidik akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara dan aliran dana tersebut, kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana non-anggaran dalam pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar mekanisme anggaran resmi. Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau bahkan menerima aliran dana tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang diduga mengetahui atau menerima aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi di BJB,” ujarnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang diduga menerima dana dari Ridwan Kamil, Budi enggan membeberkannya. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemana perginya dana tersebut.
“Masih kita dalami apakah mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk membeli aset. Itu semua sedang didalami,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil fokus menelusuri harta kekayaan yang dimilikinya, termasuk sumber perolehannya dan kepatuhan pelaporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami ditanya sumber perolehan aset, keberadaan aset, dan alasan sebagian belum dilaporkan di LHKPN,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana non-anggaran yang berasal dari anggaran iklan Bank BJB. Dana tersebut, sebagian sekitar 50 persen atau lebih Rp 200 miliar, diduga masuk ke skema dana non-anggaran yang dikelola Divisi Sekretaris Perusahaan (Corsec) Bank BJB.
KPK menduga sebagian dana itu masuk ke kantong Ridwan Kamil. Penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diketahui terdaftar atas nama pihak lain.
Termasuk juga penyitaan mobil antik yang diketahui pembeliannya belum lunas, kata Budi.
Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan bukan hanya untuk keperluan pembuktian di persidangan, tapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memaksimalkan keuntungan keuangan negara, tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Kepala Divisi Korsek Bank BJB, Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA, Suhendrik, pemilik lembaga CKMB dan CKSB, dan Sophan Jaya Kusuma.
NewsRoom.id









