Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Dugaan Suap Ikat Proyek

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap obligasi proyek.

Berdasarkan pantauan RMOL di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ade Kuswara dan HM Kunang terlihat mengenakan rompi penjara berwarna oranye. Keduanya tampak tertunduk saat digiring petugas setelah ditetapkan status hukumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu saudara laki-laki ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara laki-laki HMK, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, serta ayah Bupati, dan saudara laki-laki SRJ sebagai pihak swasta, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima utang proyek dari SRJ dengan total nilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka proyek yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut.

Menurut Asep, uang tersebut diterima sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

Total obligasi yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, uang tersebut diberikan dalam 4 kali transfer ke perantara, kata Asep.

Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda, Ade dan ayahnya selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, dan SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi.

KPK pun menahan ketiganya selama 20 hari ke depan mulai 20 Desember.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut
Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA
Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD
Jaylen Brown dari Celtics Menjelaskan Mengapa Dia Mengalahkan Stephen Curry Satu lawan Satu
Kehancuran Bitcoin Sebenarnya Adalah Berita Hebat bagi Orang Biasa, Kata Ekonom
Memprediksi reaksi berlebihan terhadap CFP Putaran 1: Milik Kelompok Lima
Fotografer Segera 'Matikan' Permintaan Foto Pernikahan dari Pengantin Pria
Prediksi South Dakota State vs.Milwaukee berdasarkan Model Komputer yang Terbukti (19/12/2025)