– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih delapan jam, Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan terkait materi yang sedang dipelajari penyidik KPK. Ia memilih bungkam dan meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah.
Teman-teman, mohon ditanyakan kepada penyidik (bahan pemeriksaannya), kata Gus Yaqut, Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ini untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024, kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan hari ini juga dilakukan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni dari pihak penyelenggara haji, ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ke tahap penyidikan, Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Indonesia sebenarnya mendapat tambahan kuota haji 20 ribu untuk mempercepat antrian ibadah haji.
Dari jumlah itu, pemerintah harusnya menetapkan 92 persen tambahan kuota untuk haji reguler, dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam prosesnya ditetapkan pembagian tambahan kuota haji dengan masing-masing orang mendapat kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Namun angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara dari internal KPK.
Sementara KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Larangan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan staf eks Menteri Agama Yaqut.
Larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
NewsRoom.id









