-Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan manfaat dan pentingnya donasi perizinan bagi lembaga dan gerakan sosial di Indonesia.
Beberapa manfaat yang ia sebutkan adalah meningkatkan kredibilitas lembaga/gerakan sosial dan meningkatkan rasa percaya masyarakat bahwa donasinya sampai ke tangan yang tepat.
Agar masyarakat lebih bahagia karena uang yang disalurkan, uang yang disumbangkan digunakan dengan baik dan diberikan kepada masyarakat yang berhak,” jelas Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu, 10 Desember 2025.
Berdonasi, sedekah atau berdonasi sudah menjadi budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Menurut Gus Ipul, hal ini patut dibanggakan dan menjadi salah satu faktor pendukung persatuan bangsa.
“Pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi,” ujarnya.
Termasuk donasi di tengah musibah yang sedang menimpa masyarakat Indonesia di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat atau berbagai daerah lainnya.
Gus Ipul menjelaskan, meski izin merupakan ketentuan, namun selalu ada pengecualian di tengah keadaan darurat, termasuk bencana.
“Membantu saat terjadi bencana itu sangat boleh. Memang ada ketentuannya, tapi saat terjadi bencana bisa dikumpulkan dulu, dibagikan, disumbangkan, apalagi kepada yang benar-benar membutuhkan pertolongan dengan cepat. Itu boleh,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan dan donasi menjadi fokus utama. Setelah itu izin pengumpulan sumbangan diserahkan kepada instansi yang berwenang. Sumbangan daerah di wilayah kota/kabupaten tinggal diserahkan ke dinas sosial.
Sedangkan donasi di tingkat nasional dapat mendaftarkan izin penggalangan dana ke Kementerian Sosial secara online atau offline dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial. Jika mengalami kesulitan saat pendaftaran izin, Gus Ipul pun mengimbau donasi dapat menghubungi Command Center Kementerian Sosial di (021) 171.
Selain perizinan, ada ketentuan lain yang menyertai penggalangan dana atau donasi. Ketentuan ini adalah diadakannya audit. Untuk penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp500 juta, audit internal saja sudah cukup. Sedangkan penggalangan dana yang jumlahnya melebihi Rp500 juta harus melibatkan akuntan publik dan menyampaikan laporan ke Kementerian Sosial.
Dari laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh tambahan data mengenai wilayah-wilayah yang terdampak bencana, bahkan mungkin yang belum tersentuh oleh pemerintah. Oleh karena itu, penggalangan dana dan donasi yang dikelola oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama mengatasi bencana.
NewsRoom.id









