Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo menyebut isu ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebabkan oleh Jokowi sendiri. Roy mengatakan, penjelasan tersebut akan diberikan dalam kasus khusus yang digelar Polda Metro Jaya.

Intinya begini, nanti kita katakan dari mana asal muasal permasalahan ini. Yang membuat heboh persoalan ijazah ini adalah yang punya penyebab utama atau penyebab pertama adalah Joko Widodo sendiri, kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Menurut Roy, Jokowi pernah mengaku memiliki indeks prestasi (IP) kurang dari dua. Faktanya, pernyataan tersebut hingga saat ini belum pernah diklarifikasi lebih lanjut.

“Pada tahun 2013, tepatnya tanggal 28 Juni, di salah satu kampus, dia mengaku sendiri bahwa IP yang dimilikinya tidak ada dua atau kurang dari dua dan itu tidak pernah diperbaiki sampai sekarang,” kata Roy.

Pernyataan tersebut dinilai meresahkan. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat mendengar indeks prestasi Jokowi berbeda-beda.

Jadi ini aneh. Jadi dia (Jokowi) kalau mau tanya siapa penyebab keributan itu, dialah penyebab keributan itu, kata Roy.

Atas dasar itu, Roy akan membantah seluruh penyidik ​​yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik ​​kurang memahami inti maksud pasal tersebut.

Penyidik ​​​​ini mendapat masukan yang sangat tidak jelas, mendapat bisikan jahat bahwa ada masyarakat yang hanya membaca undang-undang namun tidak memahami maknanya, tegasnya.

Bahkan, yang terbaru, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia justru menyatakan indeks prestasi Jokowi sebesar 2,5.

Jadi ini aneh. Jadi dia (Jokowi) kalau mau tanya siapa penyebab keributan itu, dialah penyebab keributan itu, kata Roy.

Oleh karena itu, Roy akan membantah seluruh penyidik ​​yang menjeratnya dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab menurut Roy, penyidik ​​kurang memahami inti maksud pasal tersebut.

“Penyidik ​​ini mendapat masukan yang sangat tidak jelas, mendapat bisikan-bisikan jahat bahwa ada masyarakat yang hanya membaca undang-undang namun tidak memahami maknanya,” tegasnya.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan
Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025
Pria Menderita Nasib Suram Setelah Minum Delapan Minuman Energi Per Hari
YouTuber Resbob di Kampus DO Dampakkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking
GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
Steelers vs. Dolphins Monday Night Peluang, pilihan dan prediksi taruhan sepak bola: Taruhan terbaik, alat peraga pemain
Orang yang merampas senjata dan bertanggung jawab atas penembakan di Sydney, yang diklaim oleh Netanyahu sebagai orang Yahudi, ternyata adalah seorang Muslim