Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada Selasa 16 Desember 2025.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

Hari ini penyidik ​​melakukan serangkaian penggeledahan aktif di tiga titik yaitu di Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, kata Budi kepada wartawan, Selasa sore, 16 Desember 2025.

Dalam penggeledahan ini, kata Budi, tim penyidik ​​akan mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penanganan kasus yang menjerat Bupati Ardito Wijaya.

“Penyidik ​​tentunya akan terus mendalami peran pihak-pihak lain. Apalagi, dalam kegiatan yang tertangkap tangan itu, diketahui ada dugaan besaran biaya proyek sekitar 15-20 persen yang ditetapkan bupati untuk sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra (kanan), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Ardito; Anton Wibowo (ANW), Pj Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah dan kerabat dekat bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam kasus ini, usai dilantik menjadi bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. Perusahaan yang dimenangkan adalah milik keluarga Ardito atau tim pemenangan Pilkada 2024.

Untuk melakukan pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW), Sekretaris Bapenda, yang kemudian berkoordinasi dengan SKPD terkait. Sejak Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah mitra melalui Riki dan Ranu.

Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton mengkondisikan pemenang proyek dimenangkan oleh PT Elkaka Mandiri. Perseroan akhirnya memperoleh tiga paket proyek dengan total nilai Rp 3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito diduga mendapat bayaran sebesar Rp 500 juta melalui Anton.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman perbankan yang digunakan untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.



NewsRoom.id

Berita Terkait

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya
Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali
Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB