-Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto yang kini menjabat Pj Gubernur Riau berpeluang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Jika kami menemukan data dan dokumen yang perlu dikonfirmasi dengan yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu kami akan panggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah, Rabu 12 November 2025. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Selanjutnya pada Selasa 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari situ penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
Sementara itu, pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, termasuk terkait dokumen anggaran Pemprov Riau.
Sementara itu, pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.
Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lain di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk CCTV.
Dari hasil OTT pada 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.
NewsRoom.id









