– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu perempuan yang terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), menerima dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (Bank BJB) Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami dugaan tersebut, khususnya terkait aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mungkin ada. Aliran ini masih didalami dimana-mana,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).
Namun KPK belum bisa membeberkan secara rinci kepada publik terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Selagi mengikuti perkembangan penyidikan, kami pasti akan melaporkan secara berkala dan transparan terkait perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam kasus pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima dana terkait kasus ini, termasuk penyanyi Aura Kasih. Hal itu disampaikannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ridwan Kamil dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Tentu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau diduga menerima uang terkait dugaan tindak pidana korupsi di BJB, tambahnya.
Salah satu perempuan yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi BJB, yakni Lisa Mariana, pada Jumat (22/8). Saat itu, Lisa mengaku mendapat aliran uang dari Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.
Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali biro iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar
NewsRoom.id









