Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Nekat Hingga Akhirnya Dipecat!

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Sopir bus PO Rosalia Indah, Marco Sony, viral di media sosial setelah mengemudi ugal-ugalan. Bahkan, perbuatannya membahayakan pengendara lain.

Bukannya mengakui kesalahannya, ia justru berdalih melakukan hal tersebut karena kehabisan waktu. Hal ini lantas membuat netizen geram dan endingnya sesuai prediksi netizen.

Video viral tersebut memperlihatkan bus PO Rosalia Indah melaju ugal-ugalan. Konten yang diunggah akun Instagram @dashcamindonesia menjadi bukti bahwa pengemudi perlu dievaluasi. Bagaimana kronologi lengkapnya?

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah yang Nekat di Jalanan Tak Berujung Dipecat

Dari video yang beredar terlihat bus PO Rosalia Indah melaju kencang di bahu jalan. Kemudian, bus langsung memasuki jalur cepat dimana terdapat kendaraan penumpang yang sedang melaju dan hampir bertabrakan.

Bus Rosalia Indah akhirnya menyusul mobil penumpang tersebut menuju Rest Area 275 A untuk mengisi baterai. Pengemudi itu tidak senang dengan pengemudinya, karena dia mengira dia menghalangi jalannya.

Akibat perbuatannya, Marco Sony akhirnya dibebastugaskan oleh PO Rosalia Indah karena dianggap mencoreng citra baik perusahaan. Sony mengaku sudah diberhentikan sejak Jumat (12/12/2025) dari perusahaan otobus asal Palur, Jawa Tengah.

“Hari ini Jumat 12 Desember 2025 adalah hari terakhir saya di Rosalia Indah. Semoga kejadian ini menyadarkan saya bahwa saya akan menjadi lebih baik ke depannya. Saya mohon agar pintu maaf dibuka seluas-luasnya,” kata Sony, dikutip Minggu (14/12/2025).

Kepada PT Rosalia Indah, saya juga meminta maaf atas perbuatan saya. Hal ini telah mencoreng citra perusahaan dan seluruh awak bus, tambahnya.

Sekadar informasi, melanggar marka jalan merupakan tindakan melanggar peraturan lalu lintas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Pasal 19 memuat tentang marka jalan yang fungsinya mengatur arus lalu lintas atau memberi peringatan atau petunjuk kepada pengguna jalan dalam berlalu lintas. Marka jalan ada tiga jenis, yaitu marka memanjang, melintang, dan miring.

Pasal 20 menyatakan bahwa penandaan garis bujur terdiri atas garis padat, garis putus-putus, garis ganda (garis padat dan garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis padat). Pelanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar perintah atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bahkan, pengemudi bus bisa terancam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta



NewsRoom.id

Berita Terkait

Benarkah Patrizia Reggiani memalsukan tanda tangan Rodolfo Gucci?
SpaceX menargetkan pendaratan boosternya yang ke-550 pada penerbangan Sabtu malam – Spaceflight Now
Scarlett Johansson Mendapat Kritik dari Keluarganya Setelah Menamai Putranya Cosmo
Jim Carrey Hampir Berhenti Riasan, Pakar Penyiksaan Membantu Dia
Jadwal Rilis Musim 2 'Percy Jackson and the Olympians': Berapa Episode?
Apakah “SNL” Baru Malam Ini? Inilah Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Episode Kedelapan Musim 51
Menyenangkan di media sosial! Davina Karamoy dikabarkan menjalin asmara dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo
Korban tewas mencapai 1.006 orang, 217 hilang